Kompasnasional l Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang.
Disinyalir lokasi tersebut menjadi tempat pelanggaran syariat.
Penggerebekan ini dilakukan warga Senin (11/1/2021) subuh.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal belum bisa menjelaskan motif ke-10 pelaku berada di dalam satu kamar yang sama karena sedang tahap pemeriksaan.
Namun dia memastikan para pelaku tidak memiliki ikatan pernikahan.
Mustafa menambahkan, penggerebekan ini dilakukan sekira pukul 05.00 WIB.
Sedangkan petugas sudah melakukan pengintaian sejak pukul 21.00 WIB.
“Unit Intel kita sendiri sejak pukul 21.00 WIB sudah melakukan pengintaian di lokasi,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan, tiga pria tersebut EG (26) dan SUJ (26) keduanya warga Desa Halaban, Besitang, Langkat, Sumatera Utara dan MI (21) warga Kejuruanmuda.
Sedangkan wanita masing-masing AP warga Kota Kualasaimpang, AS (26) Warga Karangbaru, AA (22) dan SG (24) keduanya warga Tamiang Hulu serta AM (18), FA (18) dan AD (18) yang semuanya warga Langsa.
Informasi lain menyebutkan pelaku yang diamankan dari dalam kamar kos itu sebanyak 11 orang.
Satu pelaku lagi disebut-sebut merupakan A, oknum polisi yang saat ini sudah diamankan oleh Seksie Propam Polres Aceh Tamiang.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku singgah di kos-kosan yang dikontrak AP karena baru pulang dari Bukitlawang, Sumatera Utara.
Meski membantah melakukan perbuatan asusila, para pelaku tetap dinilai telah melakukan pelanggaran jinayah. (TN/Red)