Kompasnasional l Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.
Selama dua hari terakhir, polisi sudah memeriksa belasan saksi dan menyita barang bukti.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
General manager dan petugas sekuriti Waterboom diperiksa
Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kerumunan pengunjung yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang.
Mereka terdiri dari dua polisi, satu orang dari Dinas Pariwisata, satu orang dari Dinas Kesehatan, dan sisanya pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa lembaran tiket penjualan hingga video rekaman kamera CCTV di area Waterboom Lippo Cikarang.
Manajemen terancam hukuman satu tahun penjara
Polisi menduga manajamen Waterboom Lippo Cikarang telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebab, manajemen sengaja mengundang kerumunan dengan mengadakan promo harga tiket.
Kapolsek Cikarang Selatan dicopot
Imbas kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kompol Sukadi dicopot dari jabatan Kapolsek Cikarang Selatan.
Dia dicopot dari jabatannya lantaran dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di wilayahnya.
(K/Red)