HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Pencopotan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Bupati Bahrain Kasuba Menimbulakan polemik di kalangan masyarakat.
Ibarat pribahasa “Kalah jadi abu menang jadi karang” Tak selamanya orang kuat bisa menang sebab yang lemah juga bisa menang. Bahasa Petuah ini menggambarkan suasana pemerintahan di Halsel.
Pasalnya di akhir massa jabatanya, Bupati Halsel, Bahrain Kasuba telah mencopot sejumlah Kepala Desa, Lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Namun, Pencopotan Lima kepala Desa yakni Bisui, Rabutdaio, Lata-Lata, Tagono dan Sawadai, mendapat kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemecatan lima Kepala Desa itu, kami langsung dipanggil DPRD lintas komisi, dan dalam pertemuan kami diminta untuk menghendaki tidak ada lagi pemberhentian kepala Desa,” Ungkap Bustamin kepada Kompasnasional.com, Jum’at (15/01/20) lalu.
Sementara dalam pertemuan itu, kata Bustamin, bahwa DPRD mengecam keras atas pemberhentian sepehak tampa mengikuti regulasi.
Untuk itu, Lanjut Bustamin, bahwa Pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan Permendagri 82 tahun 2015, yang mengatur bahwa kepala Desa bisa di berhentikan dalam hal kasus pidana minimal putusan pengadilan di atas 5 tahun.
“Dari hasil hering dengan DPRD, Saya lapor ke Bupati, akhirnya tiga kepala Desa sudah di kembalikan,” Tandasnya
Selain itu, kata Bustamin, dari pemberhentian sementara Lima Kepala Desa, sebelunya Pemerintah Daerah melalui surat keputusan Bupati telah memberhentikan Dua kepala Desa.
“Bahkan sebelumnya, Pemerintah Daerah telah memberhentikan dua Kepala Desa yakni Sekli dan Tawa, Jadi Keseluruhan tujuh Kepala Desa yang diberhentikan,’ Ucap Bustamin
Namun saat melakukan pertemuan dengan DPRD, maka sejumalah Kepala Desa yang telah di berikan SK Pencopotan diminta untuk dikembalikan.
“Sudah 3 Kepala Desa yang di kembalikan, yakni Sekli, Tawa, dan Rabuddayo, sisanya itu dalam waktu dekat akan dikembalikan,” Tutup Bustamin
(FIK)