Kompasnasional l Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada proses hukum yang tengah berlangsung.
Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi pleidoi Napoleon yang menyatakan bahwa ia merasa dikorbankan demi menjaga institusi Polri. Ramadhan menilai pernyataan Napoelon sebagai hak terdakwa di persidangan.
“Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja siapa pun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri.
Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama tiga tahun dianggap berat. Ramadhan bilang, Polri menghormati mekanisme hukum jika nantinya diajukan oleh Napoleon.
“Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai. Itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada,” kata dia.
Sebelumnya, Napoleon mengaku menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.
Pernyataan ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana penjara 3 tahun, karena disebut terbukti menerima uang suap dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum,” ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
Ia menjelaskan bentuk kriminalisasi dan malpraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.
Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, disebut hanya demi mempertahankan citra institusi Polri semata. (KC/Red)