Nias Selatan – Kompasnasional.com -Kepala Kepolisian RI
Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang
Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta
Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI). Jumat, (01/01/2021)
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat,
S.I.K., M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing
membenarkan informasi tersebut. Dikatakannya, Maklumat ini merujuk Surat
Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun
2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan
Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut,
serta Penghentian Kegiatan FPI.
Isi maklumat tersebut Kapolri menekankan
masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol
dan atribut FPI
Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta
menggunakan simbol dan atribut FPI.
Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan
enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/20) dengan nomor 220-4780 Tahun
2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun
2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan,
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI
“Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman
Ambat, S.I.K., MH menghimbau kepada masyarakat Nias Selatan khususnya agar
segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan,
simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam waktu dekat Polres Nias Selatan bersama
Polsek, dan Personil yang yang lainnya akan mensosialisasikan serta penegakan
hukum Berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” Ucapnya.
Sumber : Humas Polres Nias Selatan (felirman Baene)