Kompas Nasional I Siantar
Nasib Teguh Pribadi Syahputra Ginting (20) anak Lily M Yusuf anggota TNI aktif sudah kehilangan tangan kirinya akibat kecelakaan saat bekerja, tetapi PT Agung Beton Persada Utama (PT ABPU) tempat ia bwkerja justru tidak bertanggungjawab atau “Lepas Tangan”.
Teguh Syahputra Ginting sebenarnya tidak rela kehilangan tangan kirinya. Namun insident itu membuat ia cacat seumur hidup di usia yang tergolong muda.
Peristiwa naas yang membuatnya cacat seumur hidup itu terjadi sekitar 8 bulan lalu. Tepatnya pada Rabu 15 April 2020 di PT ABPU, perusahaan pembuat aspal beton maupun hotmix untuk kebutuhan pembangunan jalan Tol di Tebingtinggi dan di Kota Pematangsiantar.
Perusahaan PT ABPU yang berkantor pusat di Jakarta yang membuka cabang di Kota Tebingtinggi dan di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu tergolong masih baru beroperasi di Kota Pematangsiantar.
Namun sejak tragedi 15 April 2020 yang bukan yang pertama sekali, sebab disebut peristiwa kecelakaan kerja sebelumnya sudah memakan korban. Tetapi kejadian itu ditutup-tutupi.
Usai lulus tingkat sekolah menengah tahun 2019, Teguh Syahputra Ginting yang tinggal Jalan Arga Sari Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu, mulai bekerja sebagai buruh dengan perjanjian kontrak 6 tahun sebagai pembuat aspal beton.
“Dalam penururannya, Ia bekerja sebagai buruh kontrak dengan upah harian yang dibayarkan sekali 2 minggu.”
Terkait dengan sefty keselamatan kerja, Ia menuturkan bahwa seragam gak ada. Helm, sepatu boot dan sarung tangan saja yang dikasih,” ucap Teguh dalam wawancara khusus dengan kompasnasional.com, baru-baru ini.
Katanya, Ia bukan teknisi. Ia bekerja sebagai buruh yang menangani produksi. Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Tetapi oleh pengawas, Ia disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
“Waktu itu saya membersihkan karet belting conveyor. Kalau saya tidak bersihkan, mesin rusak. Jadi material produksi jatuh ke dalam, kalau gak dibersihkan makin parah koyaknya,” katanya.
Menurutnya, kejadian yang menggilas tangannya hingga di Amputasi tetjadi pada saat membersihkan karet belting.
“TIba tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala. Pas saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator,” ucapnya.
Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan. Namun,
tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.
“Di RS Murni Teguh Kota Medan inilah tangan sebelah kiri saya diamputasi dan menjalani perawatan berminggu-minggu,” kata Teguh.
“Karena kotor kami berinisiatif membersihkannya. Karena karet belting itu sudah tak layak lagi,” kata Teguh mengakui bahwa perbaikan mesin itu seharusnya ditangani teknisi.
Teguh Mencari Keadilan
Teguh Syahputra Ginting, kini tangan kirinya sudah tidak ada lagi. Ia bersama ayahnya anggota TNI aktif sejak 15 April 2020 sampai saat ini Selasa 02 Desember 2020, masih tetap mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir di Polres Kota Pematangsiantar sejak 29 September 2020, sebagai upaya keluarga meminta pertanggungjawaban dari PT ABPU sebagai pihak yang mempekerjakan Teguh Syahputra Ginting.
Dalam penuturan Ayah Teguh Syahputra Lily M Yisuf Ginting, Ia sudah mencoba menemui pihak PT ABPU untuk mempertanyakan kecelakaan kerja yang dialami Teguh.
Lili merasa pihak perusahaan seperti lepas tangan. Sebab, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 Juta sebagai ganti rugi. Mendengar itu Lili merasa kecewa sebab dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa apa.
Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi.
“Seharusnya orang itu punya itikad baik selesaikan kasus anakku yang kehilangan tangannya karena kecelakaan kerja,” ucapnya sedih.
Karena perlakuan itu, kasus ini sudah diadukan ke Polres Pematangsiantar yang dilaporkan oleh Teguh dan ayahnya pada Selasa (29/09/2020) lalu.
Polisi pun menerima laporan pengaduan korban dan mulai memproses persoalan tersebut.(Son).
Editor: Nilson Pakpahan