Kompasnasional l Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda, jadi ada temen-temen juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda,” kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Kamil menerangkan persidangan kali ini hanya membacakan permohonan dalam pihak Rizieq Shihab. Khususnya perihal penetapan status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
“Tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq,” jelasnya.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan perdana gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya, Rizieq akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada hari ini.
“Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda, jadi ada temen-temen juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda,” kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Namun demikian, Kamil enggan berbicara banyak terkait persidangan kali ini. Khususnya kemungkinan pihaknya akan memenangkan praperadilan tersebut.
“Hasbunallah wanikmalwakil. Yang penting kami majukan saja, kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan,” ujar dia.(TN/Red)