AKIBAT JUDI TOGEL ,SEORANG IBU RUMAH TANGGA DITANGKAP SATRESKRIM POLRES HUMBAHAS DI DESA SIGOMPUL
KOMPAS NASIONAL.com,HUMBANG HASUNDUTAN Satreskrim Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil menangkap tersangka tindak pidana perjudian jenis Togel. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SP (Pr) 45 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga yang beralamat Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta Kabulaten Humbang Hasundutan
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) unit hp merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo berwarna putih bertuliskan tebakan nomor, 1 (aatu) buah buku merk kiki berisi tebakan nomor, 1 (satu) buah pulpen merk standard AE 7 berwarna hitam untuk menulis dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) .
Adapun kronologis penangkapan, pada hari Senin, 23 November 2020 sekira pukul 19.50 WIB, pelapor mengetahui informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihita Kabupaten Humbang Hasundutan, tepatnya di warung milik SP (terlapor) dan ada diketahui permainan judi jenis togel. Berdasarkan informasi tersebut team langsung mengecek kebenaran informasi, dan ternyata benar ada seorang ibu rumah tangga yang sedang menulis nomor pasangan Togel dan team langsung mengamankan Tersangka.
Dari hasil introgasi dengan tersangka SP mengakui benar sebagai Penulis rekap/pasangan angka2 nomor togel dari para pemesan nomor nomor Togel yg sudah tersangka kenal dgn pasangan bervariasi. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polres Humbang Hasundutan guna pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan untuk tindakan yang diambil telah mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi dan melaporkan kepada pimpinan.
Penulis : B. Nababan