Seorang sopir berinisial AK (31) nekat menjual mobil majikannya jenis Avanza dengan nomor polisi B 1065 ZUG. Pelaku berhasil menjual mobil tersebut kepada penadah seharga Rp 127 juta.
Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Endang Sutrisna mengatakan, peristiwa berawal saat korban yang juga pemilik mobil tersebut Romiadi alias Edi menyuruh AK menjemput istrinya di Rumpin Kabupaten Bogor ke Grogol Jakarta Barat. Itu dilakukan AK setelah mengantar Edi ke Bandara Soekarno-Hatta.
“AK juga tidak bisa dihubungi dan berhari-hari tidak pulang. Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Sutrisna, Kamis (28/4).
Setelah mendapatkan laporan itu, tim penyelidik di bawah pimpinan Kanit III Iptu Dian dan Tim Resmob Polres Bandara Soetta melacak pelaku hingga ke daerah asalnya di Cimahi Jawa Barat. Akhirnya pelaku berhasil diamankan Padalarang Bandung.
“Dari sinilah terungkap kalau AK menjualnya ke tersangka KH (50) seorang guru PNS di Sumedang, Jawa Barat,” katanya.
Transaksi itu melalui perantara E. Kedua tersangka lain pun berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Selanjutnya barang barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di Polres Bandara Soetta (mdk|dwk)